Seorang wanita muda berinisial S mengaku menjadi korban malapraktik oknum dokter kandungan berinisial HS di Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta Barat. Kasus dugaan malapraktik itu pertama kali diketahui korban pasca-operasi kista yang dijalaninya.
Alangkah kagetnya korban begitu mengetahui jika dua indung telurnya turut diangkat dan bahkan dibuang tanpa pemberitahuan ataupun izin kepada yang bersangkutan. Imbasnya, harapan S untuk memiliki keturunan pun sirna sudah.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, S kemudian menggandeng advokat kondang Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus ini. Dalam video dan postingannya di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengaku heran dengan keputusan oknum dokter mengangkat dan membuang indung telur korban. Alasan pengangkatan indung telur korban oleh dokter ialah diduga adanya kanker.
"Kok bisa indung telur pasien dibuang dokter hanya dengan cara melihat dan alasan dokternya galau? Tanpa terlebih dahulu ada cek lab apakah ada kanker? Halo Dinkes Pemda DKI jangan lengah dan jangan asyik nikmatin empuknya jabatanmu? Cepat Dinkes DKI bertindak! Halo Menteri Kesehatan? Halo Kepala Dinas DKI? Di mana kau kau kau! Hancur harapan pasien untuk punya keturunan dan keluarga," tulis Hotman.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal di salah satu rumah sakit di Singapura, S dinyatakan bersih dari kanker. Kalau pun terdeteksi adanya kanker, namun kondisi itu sama sekali tidak mendesak untuk dioperasi saat itu juga.
"Tidak ada keadaan emergency untuk dioperasi, karena ini hanya kista. Sekiranya enggak jadi dioperasi atau ditunda dia masih hidup. Karena dia sudah cek di Singapura enggak ada kanker. Tidak ada keadaan emergency," tegas Hotman.
"Pasien baru dikasih tahu dokter telah diambil indung telurnya empat hari setelah operasi saat pasien sudah cek out rumah sakit! Betapa tidak amannya berobat di negaraku ini! Halo Menteri Kesehatan? Pak Gubernur dan Wagub DKI dan Kepala Dinas Pemda DKI? Cepat periksa dan tindak," pungkasnya.
Sumber: Okezone.com, Rizka Diputra